
Kupang, 28 April 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan perlindungan anak melalui sinergi lintas sektor. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Reserse PPA & PPO Polda NTT, UPTD PPA Provinsi NTT, ChildFund, dan Cita Madani yang dilaksanakan di Kupang, Selasa (28/4).
Pertemuan ini membahas berbagai persoalan yang dihadapi anak-anak di wilayah perkotaan, khususnya fenomena anak jalanan, pekerja anak, eksploitasi ekonomi terhadap anak, risiko kekerasan di ruang publik, hingga ancaman kekerasan di ruang digital. Seluruh pihak sepakat bahwa persoalan anak membutuhkan perhatian serius dan penanganan terpadu.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa keberadaan anak-anak yang berjualan di jalanan tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang menampung, mempekerjakan, maupun menyuruh anak-anak untuk berjualan di jalan.
Selain itu, aparat penegak hukum akan mendalami penyebab anak-anak dari daerah tertentu dapat dibawa ke Kota Kupang untuk bekerja di jalanan. Jika ditemukan unsur eksploitasi, maka tindakan hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara anak yang membantu keluarga secara wajar dengan anak yang dipekerjakan dan dieksploitasi. Anak-anak harus tetap mendapatkan hak atas pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan, dan kesempatan untuk tumbuh berkembang secara optimal.

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi NTT, Maria F. N. Panda, menjelaskan bahwa anak jalanan tidak hanya berjualan, tetapi juga meminta-minta di sejumlah titik keramaian. Sebagian dari mereka diduga tidak bersekolah dan sengaja berada di jalan pada jam pulang sekolah agar terlihat seolah-olah baru selesai belajar.
Kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena menempatkan anak pada risiko tinggi mengalami kekerasan fisik, pelecehan seksual, eksploitasi ekonomi, kecelakaan lalu lintas, hingga putus sekolah. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan harus terus diperkuat secara bersama-sama.
Salah satu solusi yang mengemuka dalam rapat adalah mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang dagangan maupun memberikan uang secara langsung kepada anak-anak yang berjualan di jalanan. Kebiasaan tersebut, meskipun sering dilandasi rasa iba, tanpa disadari dapat mendorong anak tetap berada di jalan dan membuka ruang eksploitasi oleh pihak tertentu.
Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui cara yang lebih tepat dan berkelanjutan, seperti mendukung program sosial, pendidikan, pemberdayaan keluarga, bantuan kebutuhan dasar, atau melaporkan kondisi anak kepada instansi terkait agar dapat ditangani secara komprehensif.
Sebagai langkah preventif, DP3AP2KB Provinsi NTT terus menjalankan program DP3AP2KB Goes to School yang menyasar peserta didik melalui edukasi di sekolah-sekolah, termasuk dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman anak mengenai hak anak, pencegahan kekerasan, perundungan, perkawinan anak, serta pentingnya merencanakan masa depan sejak dini.
Perwakilan Cita Madani menyampaikan bahwa lembaganya telah lama bekerja di tingkat akar rumput dan bermitra dengan sekolah-sekolah di Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang. Fokus utama yang dilakukan adalah memastikan guru di sekolah dan orang tua di rumah memiliki kapasitas dalam mendampingi anak secara tepat.
Cita Madani juga menekankan pentingnya mendorong pola pengasuhan tanpa kekerasan, karena masih terdapat kebiasaan mendidik anak dengan pendekatan keras yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak.
Sementara itu, perwakilan ChildFund menyampaikan bahwa persoalan perlindungan anak sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Tanggung jawab utama terhadap anak berada pada orang tua, sehingga tidak ada alasan membiarkan anak turun ke jalan untuk berjualan maupun meminta-minta.
ChildFund juga menyoroti maraknya kekerasan terhadap anak melalui ruang digital, penggunaan gawai yang tidak terawasi, serta minimnya pendampingan keluarga. Oleh sebab itu, edukasi kepada orang tua menjadi kunci penting dalam perlindungan anak masa kini.
Selain melalui sekolah, ChildFund mendorong keterlibatan rumah ibadah dan tokoh agama sebagai ruang strategis untuk menjangkau keluarga. Edukasi mengenai pengasuhan, perlindungan anak, dan tanggung jawab orang tua dapat diberikan secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Dalam diskusi juga mengemuka peluang kolaborasi dengan komunitas literasi seperti Taman Baca NTT untuk menjangkau anak-anak jalanan melalui pendekatan pendidikan nonformal, minat baca, serta kegiatan positif yang mendorong anak kembali ke lingkungan belajar.
UPTD PPA Provinsi NTT, Margaritha H. Mauweni, turut menyatakan kesiapan untuk dilibatkan dalam berbagai kegiatan kolaboratif bersama mitra, baik dalam bentuk sosialisasi, pendampingan kasus, maupun penguatan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak sepakat bahwa perlindungan anak memerlukan langkah nyata, berkelanjutan, dan terintegrasi. Anak-anak NTT harus dijauhkan dari jalanan, eksploitasi, kekerasan, dan berbagai ancaman yang menghambat masa depan mereka.
Pemerintah Provinsi NTT melalui DP3AP2KB akan terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dunia pendidikan, tokoh agama, media, dan masyarakat luas guna menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Ayo Bangun NTT – Salam BERLIAN (Bersama Lindungi Anak)
A.B #dp3ap2kbprovinsintt #ayobangunntt #bidangpka