
Kupang, 25 Juni 2026 - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena, secara resmi meresmikan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme, pada Kamis (25/6/2026) di Kantor UPTD PPA Provinsi NTT. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Menurutnya, Gedung UPTD PPA bukan sekadar bangunan pelayanan, melainkan simbol nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, perlindungan, pemulihan, serta harapan baru bagi korban kekerasan.
"Gedung ini harus menjadi rumah aman, pusat layanan terpadu, dan tempat lahirnya harapan baru bagi setiap korban yang membutuhkan perlindungan," tegas Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan, rehabilitasi, pendampingan, pendidikan, hingga reintegrasi sosial bagi anak-anak yang terdampak jaringan terorisme.
Gubernur menekankan bahwa anak yang terdampak jaringan terorisme merupakan korban yang harus memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh agar tetap memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal. Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi tantangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT menyampaikan bahwa pembangunan Gedung UPTD PPA merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam menghadirkan layanan perlindungan yang semakin mudah diakses, cepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
UPTD PPA Provinsi NTT memberikan berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penyediaan penampungan sementara (shelter), mediasi, hingga pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban kekerasan. Dengan hadirnya gedung baru tersebut, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian layanan bagi setiap korban.
Melalui peresmian Gedung UPTD PPA dan peluncuran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan kualitas pelayanan, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, inklusif, ramah perempuan, dan layak anak, sejalan dengan semangat "Ayo Bangun NTT".
#HA #dp3ap2kbprovntt #ayobangunntt #uptdppaprovntt
