Standar Pelayanan Operasional (SPO) merupakan pedoman pelaksanaan pelayanan yang digunakan sebagai acuan bagi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dokumen SOP disusun untuk menjamin keseragaman proses pelayanan, kepastian waktu penyelesaian, kejelasan persyaratan, serta kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur.