
Kupang – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pendampingan koordinasi dan fasilitasi identitas hukum anak di enam satuan pendidikan di Kota Kupang pada 19–26 Oktober 2026. Kegiatan ini berupa edukasi pentingnya akta kelahiran dan fasilitasi Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari program Dasa Cita.
Kegiatan dilaksanakan oleh tim DP3AP2KB Provinsi NTT berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas tentang Pendampingan Lapangan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Pengurusan Akta Kelahiran dan KIA. Pendampingan berlangsung di sekolah-sekolah berikut:
- TK Kristen GSJA Perjanjian Baru Kupang (Senin, 19 Oktober)
- SD Kristen Mercusuar Baru (Selasa, 20 Oktober)
- MI Nurul Huda (Rabu, 21 Oktober)
- SD GMIT Oepura (Kamis, 22 Oktober)
- TK Pembina Kupang (Jumat, 23 Oktober)
- SMP Kristen Mercusuar Baru (Senin, 26 Oktober)
Identitas hukum adalah hak anak
Identitas hukum merupakan bagian penting dari pemenuhan hak sipil anak. Akta kelahiran adalah dokumen autentik yang membuktikan identitas dan peristiwa kelahiran seseorang. KIA adalah identitas resmi bagi anak. Agar kedua dokumen ini terpenuhi, orang tua/wali dan satuan pendidikan perlu memahami manfaatnya.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Provinsi NTT, Anesta M. Nesimnasi, SE., MM., selaku koordinator pelaksana kegiatan, menegaskan bahwa identitas hukum merupakan bagian dari hak dasar anak.
“Akta kelahiran dan KIA bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bukti bahwa negara mengakui keberadaan setiap anak. Karena itu, kami hadir di sekolah agar orang tua dan pihak sekolah memahami manfaatnya dan tahu ke mana harus mengurusnya,” ujarnya.
Di setiap sekolah, tim berkoordinasi dengan pihak sekolah, lalu menyampaikan penjelasan kepada guru dan orang tua/wali yang hadir. Materinya mencakup pentingnya setiap anak memiliki identitas hukum, manfaat akta kelahiran dan KIA, serta peran orang tua/wali dalam memastikan dokumen anak tersedia dan datanya sesuai.
Akta kelahiran ke Dukcapil, KIA difasilitasi tim
Bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, orang tua/wali diarahkan mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. DP3AP2KB Provinsi NTT tidak menerbitkan akta kelahiran dan tidak mengambil alih kewenangan Dukcapil. Penerbitan KIA tetap mengikuti proses dan ketentuan instansi yang berwenang.
Kendala dan tindak lanjut
Dari pelaksanaan di lapangan, tim menemukan dua kendala utama, yaitu dokumen anak yang belum lengkap dan kesadaran orang tua dalam mengurus KIA yang masih perlu ditingkatkan.
Sebagai tindak lanjut, informasi akan kembali disampaikan kepada orang tua/wali melalui pihak sekolah. Keluarga yang belum memiliki akta kelahiran akan diarahkan ke Dukcapil Kota Kupang. Dokumen KIA yang telah terhimpun akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Anesta, kerja sama semua pihak menjadi kunci agar hak identitas anak terpenuhi.
“Kami mengajak orang tua untuk segera melengkapi dokumen anak. Untuk akta kelahiran, silakan diurus di Dukcapil Kota Kupang. Untuk KIA, kami terus berkoordinasi dengan sekolah dan instansi terkait agar tindak lanjutnya berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
DP3AP2KB Provinsi NTT mengajak orang tua/wali untuk segera melengkapi dokumen identitas anak. Setiap anak berhak atas identitas sejak lahir.
#dp3ap2kbprovntt #pemenuhanhakanak #ayobangunntt



