Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:

  1. Standar Pengumuman;
  2. Standar Permintaan Informasi Publik;
  3. Standar Biaya 
  4. Standar Pengajuan Keberatan;
  5. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 
  6. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
  7. Standar Maklumat Pelayanan; dan
  8. Standar Pengujian Konsekuensi.